Mengenal Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Sebelum membangun atau merenovasi rumah sebaiknya anda memahami GSB (Garis Sempadan Bangunan) agar kelak setelah selesai dibangun tidak ada masalah pada batas bangunan rumah anda, walaupun anda yakin anda membangun di atas tanah anda bukan berarti anda bebas semaunya membangun rumah full di atas atas tanah tersebut, karena pada daerah tertentu penerapan aturan GSB diberlalukan demi kenyamanan bersama.

Membangun rumah bagaikan kita akan menyeberang sebuah jalan, sebaiknya anda harus lihat ke kiri dan ke kanan terlebih dahulu agar selamat sampai ke seberang. Begitu juga dalam hal membangun rumah, banyak aspek  yang perlu Ada perhatikan supaya nyaman untuk dihuni. Aspek tersebut dapat berupa persyaratan teknis serta administratif yang sesuai dengan fungsi sebuah rumah sebagai hunian.

Segala persyaratan tersebut sudah tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah. Dengan banyaknya persyaratan yang musti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak membangu, kadan membuat orang memilih untuk mengabaikan peraturan tersebut, juga termasuk aturan tentang Garis Sempadan Bangunan atau GSB.

Sumber: google image


Di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yang di dalamnya meliputi GSB serta jarak antar bangunan. Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yang tercantum dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan mendirikan bangunan haruslah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan utk membangun di luar batas GSB.

Pengertian GSB

Dalam penjelasan di Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Garis Sempadan Bangunan atau GSB tersebut memiliki arti sebuah garis yang membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian ini dapat disimpulkan bahwa GSB ialah batas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun rumah atau gedung. Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas GSB (Garis Sempadan Bangunan) ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan tegangan tinggi. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik. Untuk faktor yang menentukan GSB ialah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut berdiri. Rumah yang letaknya di pinggiran jalan, GSB-nya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan. Untuk lingkungan pemukiman standardnya ialah berkisar antara 3 sampai dengan 5 m.

Jika anda ingin mendowload Undang-undang No. 28 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Silahkn Klik DISINI

Garis Sempadan Bangunan

Bangunan Terluar Menurut GSB

Pandangan tentang sisi bangunan terluar masih rancu oleh masyarakat. Beberapa menyebutkan bahwa sisi bangunan terluar ialah pagar rumah itu sendiri. Tapi sebenarnya adalah dari sisi luar fisik bangunan itu sendiri dengan komposisi lengkap dimulai dari sloof, pondasi, pasangan bata, jendela, pintu, atap dan plafond.

Kalau melakukan renovasi sebuah rumah, menambah bangunan melewati batas GSB  atau Garis Sempadan Bangunan  masih ditolerir. Tetapi tak boleh juga dengan sembanrangan melakukannya, terdapat beberapa hal yang ditolerir yang masih dapat dibenarkan. Toleransi ini berlaku bagi bangunan sifatnya struktur, dan bukan bangunan ruang, contohnya adalah elemen pergola yang berfungsi sebagai penyangga atap carport, namun begitu dalam membuat pergola tersebut juga tidak boleh sesuka anda, atap pergola itu tidak diperbolehkan menjorok ke luar batas rumah atau keluar pagar. Dan satu lagi, jika Anda merubah fungsi carport itu sendiri dengan ruang tidur atau gudang misalnya, maka Anda akan dikenakan sangsi oleh pemerintah.

GSB Bagi Segi Keamanan dan Estetika 

Undang-undang serta peraturan mengenai GSB ini dibuat agar pemukiman disekitar rumah jadi teratur dan aman. Bisa Anda bayangkan kalau pemukiman rumah bisa menjadi semrawut disebabkan para penghuninya yang sesukanya dalam membangun dan mengembangkan rumah. Penghuninya dengan sesuka hati mengembangkan rumah serta memaksimalkan lahan disekitarnya. Seperti membuat kamar baru atau ruangan lainnya melewati batas GSB hingga terlalu dekat dengan pagar. Dan ada penghuni yang membuat jalan menuju carport melebih batas pagar, sampai melewati batas jalan walau sedikit. Hasilnya sebuah pemukiman akan tidak sedap untuk dipandang, serta semrawut.

Selain dari faktor estetika, GSB ini dibuat juga untk kepentingan kemanan para pengendara kendaraan bermotor atau sepeda yang depan sebuah rumah. Apabila Sebuah rumah berada di simpang jalan atau biasa desebut rumah hook, rumah seperti ini membuat jalan akan rawan dengan kecelakaan. Kecelakan tersebut terjadi dikarenakan sipengendara tak melihat pengendara lain dari arah yang berlawanan berlawanan. Jarak lepas bebas pandang sipengendara akan terganggu, sebab akan tertutup oleh bangunan di hook tersebut yang  terlalu menjorok keluar batas GSB.

Untuk bangunan yang di persimpangan sebuah jalan, ada dua ketentuan GSB, yaitu dari sisi muka bangunan tersebut serta dari samping bangunan itu. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan oleh pemilik rumah. Mereka akan membangun berdasarkan satu GSB saja. Beberapa orang dengan sengaja merapatkan bangunannya salah satu sisi batas lahan, hingga melewati GSB samping. Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya tidak hanya rumah yang berada di simpang jalan yang memiliki ketentuan GSB samping. Tapi semua rumah harus memiliki GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan samping.

Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 441 Th 1998 mengenai Pesyaratan Teknis Bangunan, GSB dari belakang dan samping bangunan juga perlu diperhatikan. Terdapat beberapa persyaratan dalam memenuhi GSB samping dan belakang. Persyaratan tersebut  ialah:

Struktur serta pondasi bangunan terluar haruslah berjarak paling kurang 10 cm ke arah dalam di hitung dari batas terluar lahan yang dikuasai. 

Untuk renovasi ataupun perbaikan bangunan yang pada mulanya menggunakan dinding pembatas bersama dengan bangunan yang ada di sebelahnya, harus membuat dinding batas baru tepat disebelah dinding pembatas yang sudah ada. Sisi dinding paling luar tidak dibolehkan melewati batas dari pekarangan. Contohnya pagar.
Untuk bangunan hunian rumah tinggal yang rapat, tidak ada jarak untuk bebas samping, tapi  jarak bebas belakang harus minimal 1/2 dari panjang GSB muka.

Selain perhitungan GSB, dalam pembangunan sebuah rumah juga perlu diperhatikan faktor estetika yang berhubungan dengan peletakan elemen struktur. Penerapan bukaan jendela dlm bentuk apapun pd dinding batas dari pekarangan adalah tidak diperbolehkan, juga termasuk pemasangan elemen glass block.

Sanksi Terhadap Pelanggaran GSB

Pastilah setiap aturan mempunyai sanksi bagi pelanggarnya. Begitu juga dengan peraturan GSB ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Th 2002 mengenai Bangunan Gedung, untuk sanksi administratif-nya akan dikenakan pada pemilik bangunan. Sanksi itu berupa peringatan pembatasan kegiatan pembangunan, sangsi tertulis, penghentian pelaksanaan pembangunan sementara waktu, pencabutan dari izin membuat bangunan sampai perintah untuk pembongkaran paksa bagi bangunan tersebut.Selain itu juga kalau kita ketahuan membangun melebihi GSB, akan dikenakan sanksi lain. Sanksi itu berupa denda sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dihitung dari nilai bangunan tersebut yang telah atau sedang dibangun

Sumber: intranet.ou.go.id

0 Response to "Mengenal Garis Sempadan Bangunan (GSB) "

Posting Komentar

VIP Fans

Cari Blog Ini

Free Unlimited Backlinks - Advertise and promote your blogs and websites to get unlimited backlinks for higher page rank! Everything is free!

Joget Geboy Unik dan Aneh